MALILI — Demi mewujudkan serta mengembangkan inovasi pelayanan publik di bidang informasi, pemerintah Kabupaten Luwu Timur saat ini terus melakukan sebuah terobosan salah satunya dengan membentuk pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sekretaris Dinas Kominfo Lutim, Amran Aminuddin menyampaikan pengembangan berbasis pengelola informasi dan Dokumentasi ini menjadi salah satu sarana yang disediakan oleh Pemkab Lutim guna melayani masyarakat dalam menyampaikan permohonan dan memperoleh informasi publik.
Yang terpilih menjadi PPID utama itu adalah Arief Fadillah sesuai SK Bupati Nomor 202/VI/ tahun 2017 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi pemkab Luwu Timur Tahun 2017 lalu.
Arief ditetapkan pada 21 Juni 2018 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler.
Arif Fadillah Amier selaku PPID utama mengatakan, saat ini sistem PPID masih dalam tahap penguatan dan rencana pada akhir desember 2018 akan diupayakan rampung untuk pembentukan pembantu PPID di setiap SKPD.
” Usai pembentukan di masing-masing SKPD, akan dilakukan pula pembentukan di kecamatan hinga ketingkat Desa,” tutur Arif yang juga merupakan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Lutim.
Menurutnya, PPID ini merujuk pada peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur nomor 39 tahun tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi dan Dokumentasi.(Has)