LUTIM – Menindaklanjuti arahan Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Kepala KPPN Kota Palopo, Gunawan dengan Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kab. Luwu Timur, Ramadhan Pirade, di Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Senin (04/03/2019) sore.
Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kerjasama dan komunikasi yang telah dibangun belakangan ini bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
“Kami harap hubungan kerja dengan sesama instansi negara akan lebih baik lagi. Termasuk koordinasi dengan komunikasi tentunya terkait dengan perbendaharaan yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPPN sendiri,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, banyak hal yang bisa dikerjasamakan dengan KPPN saat ini dan kedepannya. “Olehnya itu, hari ini kami lakukan penandatanganan sebagai bentuk peningkatan kerjasama dalam hal pendataan berkaitan dengan penggunaan anggaran APBD dan APBN dengan lembaga negara tersebut, dalam hal ini KPPN Kota Palopo,” ujarnya.
“Pengelolaan anggaran di Kabupaten Luwu Timur sudah sesuai dengan aturan yang benar, itu terbukti telah menyabet 6 kali penghargaan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPN Kota Palopo, Gunawan mengatakan, penandatanganan tersebut terkait pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik, dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Untuk itu, pada kesempatan ini saya tekankan kepada satuan kerja pengelola APBN wajib membuat pola yang jelas, sehingga penyerapan APBN juga lebih jelas,” kunci Gunawan. (ikp/kominfo)