LUTRA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Utara memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 29 perkara tindak pidana umum, Rabu 23 Maret 2022. Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu sejumlah 100 saset. Masing-masing sachet memiliki berat 0,5 gram, pakaian, telepon seluler, dan senjata api rakitan jenis Papporo.
“Hari ini kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Luwu utara yang telah berkekuatan hukum,” kata Haedar didampingi Kapala seksi (Kasi) Barang Bukti.
Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, penipuan, dan perkara lainnya.
Pemusnahan itu ditandai dengan pembakaran pil obat-obatan terlarang oleh Kajari Luwu Utara, Haedar didampingi oleh kasipidum dan kasipidsus serta kasi intel.
Haedar menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda Luwu utara. “Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada pihak berwajib agar cepat ditindak,” pungkasnya. (byu/liq)