Putusan Pengadilan Tipikor, Mantan Kades Takkalala Nasryanti Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara

228
ADVERTISEMENT

Luwu Utara–Nasryanti, mantan Kepala Desa (Kades) Takkalala, kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa mencapai Rp281 juta pada tahun 2017 lalu.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara A. Vickariaz, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

“Iya benar, berdasarkan hasil putusan dari pengadilan Tipikor Makassar Nasryanti dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Kemungkinan pertimbangan memutus karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar A.Vickariaz

Vickariaz menjelaskan bahwa hasil temuan Inspektorat, sebanyak 281 juta kerugian Negara yang diduga dikorupsi oleh Kades Takkalala Nasryanti.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil temuan sebanyak 281 juta kerugian negara, namun sudah ada dikembalikan sebanyak 200 juta,” jelasnya

Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya dia sudah mau melakukan eksekusi untuk penahanan Nasryanti, tapi belum ada salinan putusan dari pengadilan

“Kami sudah mau lakukan penahanan terhadap Nasryanti, tapi salinan putusan lengkapnya dari pengadilan Tipikor belum kami terima secara lengkap sebagai dasar untuk melakukan eksekusi,” kuncinya.

Diketahui Tipikor Polres Luwu Utara menetapkan mantan Kepala Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu utara Nasryanti, sebagai tersangka Kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 pada hari Kamis (05/09/2019).

(byu)

ADVERTISEMENT