DPO Korupsi Dana Desa Rp 867 Juta, Mantan Kades Matano Luwu Timur Diciduk Polisi di Jakarta

1224
Konfrensi Pers Polres Luwu Timur. (Foto : Hery Rahmat)
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR — Mantan Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial JD berhasil dibekuk Kepolisian Polres Luwu Timur di Jakarta Timur, pada 29 Maret 2022 lalu. Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, Ipda Mubin.

JD ditangkap atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019. Korupsi ADD itu mengakibatkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur sebesar Rp 869 juta.

ADVERTISEMENT

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, mengatakan penangkapan JD berdasarkan laporan polisi nomor:LPA-06/V-2021- SPKT Polres Luwu Timur, 3 Mei 2021.

Sejak adanya laporan polisi itu, JD dua kali mangkir dari panggilan Unit Tipikor Polres Luwu Timur. Sehingga Polres Luwu Timur mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JD.

ADVERTISEMENT

“Tersangka berinisial JD dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga pada 3 November 2021 dikeluarkan DPO,” kata AKBP Silvester MM Simamora, saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa (5/4/2022).

Dalam kasus korupsi dana Desa itu lanjut Kapolres Luwu Timur, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni Kaur keuangan Desa Matano, berinisial NR dan mantan Kepala Desa Matano berinisial JD.

“NR divonis oleh pengadilan Tipikor Makasar dengan kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” pungkasnya.

Dalam kasus ini pasal yang dijatuhkan yakni pasal 2 subsider pasal 3 lebih subs pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1).

Ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000. (rah/liq)

ADVERTISEMENT