Korupsi Dana Desa Tarabbi, Kejari Luwu Timur Umumkan Hasil Putusan Hakim

1029
Dari kiri Kejari Luwu Timur, Muhammad Zubair, Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara/foto-Heri Seruya
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR – Kejaksaan Negri (Kejari) Luwu Timur, menggelar konferensi pers terkait hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Makassar terkait kasus Korupsi Dana Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muhammad Zubair, dalam konferensi pers mengumumkan dari kasus itu 4 terdakwa telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

ADVERTISEMENT

Dimana dalam tindak pidana korupsi ini, ada lima terdakwa yang terseret, dimana ada Kepala Desa Tarabbi, bersama kaur – kaurnya juga staf keuangan Desa Tarabbi.

Menurut Muhammad Zubair, Kades Tarabbi hingga saat ini belum masuk tahap persidangan dikarenakan kondisinya hingga saat ini masih terbaring sakit.

ADVERTISEMENT

“Keempat terdakwa yang telah sidang yakni Anwar Palli yang menjabat Kaur Sekertaris Desa Tarabbi, Ismail Gasali Sulaeman kaur Perencanaan Desa, Taufikurrahman Staf Keuangan Desa Tarabbi, dan Ribka Sinnong Kaur Keuangan Desa,” jelas Kajari Luwu Timur, saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kasi Intel, Bara Mantio Irsahara, Kamis (13/1/2022).

Lanjut Zubair, keempat terdakwa telah dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) ke 1e.

Zubair juga menyebutkan, untuk terdakwa Anwar Palli kaur Sekertaris Desa Tarabbi, diancam hukuman Selama dua Tahun Penjara, dengan denda Rp. 50.000,000, subsider 6 bulan kurungan, Ismail Gasali Sulaeman kaur Perencanaan Desa, diancam Selama dua Tahun 8 (delapan) Bulan Penjara, dengan denda Rp. 50.000,0 00 (lima puluh juta) Subsider 6 bulan kurungan.

“Selanjutnya, Taufikurrahman Staf Keuangan Desa Tarabbi, diancam hukuman Selama satu tahun 10 bulan Penjara, dengan denda Rp.50.000.000,00. Subsider 6 bulan kurungan, dan Ribka Sinnong Kaur Keuangan diancam hukuman Selama dua Tahun enam Bulan Penjara, dengan denda Rp. 50.000.000,00  Subsider 6 bulan kurungan,” kata dia.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur untuk Desa Tarabbi sebesar Rp566.323.111,” lanjut Zubair.

Ismail Gazali, Kaur Perencanaan Desa Tarabbi, Tuntutan Jaksa 2 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 6 bulan, putusan Hakim 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 3 bulan.

Anwar Palli , Kaur Sekertaris Desa Tarabbi, tuntutan jaksa 2 tahun kurungan penjara denda 50 juta subsider 6 bulan. Putusan Hakim 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 3 bulan.

Taufik Staf Keuangan Desa Tarabbi, Tuntutan Jaksa 1 tahun, 10 bulan denda 50 juta subsider 6 bulan, Putusan Hakim 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 3 bulan.

Ribka Sinnog, Kaur Keuangan Desa Tarabbi tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, putusan Hakim 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Rah)

ADVERTISEMENT