Rapat DPRD Luwu yang Membahas RAPBD Tetiba Diskorsing Tanpa Persetujuan Anggota Lainnya, Ada Apa?

243
ADVERTISEMENT

Belopa — Pada rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Tahun Angggaran 2020, yang dilaksanakan di ruang musyawarah DPRD Luwu diskorsing sepihak tanpa persetujuan anggota DPRD lainnya.

Pembahasan anggaran dinas kesehetan menjadi tegang disaat pimpinan sidang Ketua DPRD Kab.Luwu menyampaikan masukan terkait program Dinas Kesehatan bahwa program yang ada didalam RKA bukan dibuat oleh Dinas karena ada program yang sudah lama untuk diusulkan tapi tidak dimasukkan, menurutnya program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan akan mempertaruhkan jabatan bahkan nyawa sekalipun untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan emosi ketua DPRD langsung menskorsing sidang dengan sepihak.

ADVERTISEMENT

Sementara didalam aturan tata tertib pada Pasal 87 PERDA DPRD Kab. Luwu nomor 05/DPRD/2010 Tentang Tata tertib DPRD Kab. Luwu “pengambilan keputusan dalam rapat DRPD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat” sehingga skorsing sidang seharusnya dilakukan atas persetujuan seluruh peserta sidang anggota DRPD Kab. Luwu.

Diketahui, pada pembahasan RAPBD T.A 2020 untuk Dinkes yang digelar Selasa malam, dipending dengan alasan Dinkes terkait tidak bisa memberikan penjabaran anggaran pengadaan 3 item kendaraan operasional, yakni pengadaan mobil operasional, pengadaan kendaraan bermotor, serta pengadaan Ambulance 2 unit yang dinilai anggarannya tidak sesuai. Selain itu, pihak Dinkes juga tidak mengetahui peruntukan kendaraan mobil operasional RS tersebut dan jumlah unit motornya.

ADVERTISEMENT

Menganai hal ini saat di konfirmasi terpisah Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif & Legislatif (FP2KEL) Kab. Luwu, Ismail Ishak mengatakan dalam aturan tata tertib rapat musyawarah maupun Paripurna pengambilan keputusan itu berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ketika sidang ingin diskorsing maka harus mendapat persetujuan dari peserta sidang yang punya hak suara.

“Dalam aturan sidang dalam pengambilan keputusan dalam rapat DRPD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, sekalipun itu skorsing sidang seharusnya dilakukan atas persetujuan seluruh peserta sidang Anggota DRPD,” jelas, Ismail Ishak. (fit)

ADVERTISEMENT