LUWU — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Luwu, menolak mentah-mentah rencana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar, yang tertera dalam draft Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Luwu 2020.
Pasalnya, Banggar belum mendapat penjelasan terhadap peruntukan pinjaman Rp200 Miliar itu, yang dikhawatirkan membebani APBD.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, menyampaikan apresiasi dan dukungnya terhadap langkah tegas yang dilakukan oleh Tim Banggar DPRD Luwu.
“Kita mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh DPRD (tim banggar) menolak pinjaman daerah 200 M karena pinjaman ini akan membebani APBD,” ujar Ismail Ishak, Selasa, (19 /11/2019).
Senada dengan DPRD Luwu, Ismail Ishak, mengatakan bahwa rencana pinjaman daerah yang dibebankan ke APBD sama saja dengan masyarakat Luwu yang ikut menanggung beban itu, menurutnya sebagian APBD itu bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Selain membebani APBD tentu juga masyarakat Luwu akan ikut menanggung beban itu karena sebagian APBD jelas bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, dalam dalam sidang paripurna penetapan Kebijakan Umum dan Pripritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) rencana pinjaman daerah tersebut sudah tidak tertera dalam KUA PPAS. (Fit)