Rekonsilisasi Aset Pemkab Luwu-Pemkot Palopo Berhasil

337
Kepala BPKAD Palopo, Samil Ilyas di sela penyerahan aset.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan rekonsiliasi aset antara pemerintah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Kota Palopo.

Masalah aset ini memang sudah lama bergulir antara kedua wilayah bertetangga itu. Luwu merupakan induk dari kota Palopo pasca dimekarkan pada tahun 2002 lalu.

ADVERTISEMENT

Meski pemekaran sudah dilakukan saat itu, namun masih terdapat sejumlah aset yang belum diserahkan ke Palopo. Tercatat, ada 79 aset yang masih dikuasai pemkab Luwu di Palopo.

Rekonsiliasi aset ini dimulai pada Kamis (15/8/2019) di kantor walikota. Mulai pagi hingga malam hari dan berakhir pada Jumat (16/8/2019) siang.

ADVERTISEMENT

Koordinator KPK wilayah Sulsel, Dwi Aprilia Linda mengatakan, sebelumnya hanya 26 aset yang dipermasalahkan pemkab Luwu dan Pemkot Palopo.

“Kami lakukan pendalaman tahun lalu, ternyata setelah rekonsiliasi ketemu 79 aset Luwu yang ada di Palopo. Total nilai aset ada Rp43 mliar lebih,” sebutnya. Sesuai undang-undang, aset ini harusnya sudah diserahkan ke Palopo.

Walikota Palopo, HM Judas Amir mengatakan, apa yang bisa diselesaikan persoalan aset ini segera diselesaikan. “Kita ikut aturan saja yang mengatur ini,” katanya.

Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengaku jauh hari sebelum dilakukan mediasi oleh KPK, ia sudah berikhtiar menyerahkan seluruh aset tersebut. “Kita juga malu, kalu mau terus pertahankan aset ini,” katanya.

Di akhir pertemuan, Pemkab Luwu dan pemkot Palopo menyepakati seluruh aset Luwu yang ada di Palopo diserahkan. Penandatanganan disaksikan oleh perwakilan KPK, Kajari, Sekda dan lainnya. (asm)

ADVERTISEMENT