WALMAS — Perbuatan bejat Pahrul (17) warga Lingkungan Sapaan, Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, akhirnya terbongkar.
Itu setelah petugas Polsek Walenrang menangkapnya, pada Selasa (18/06/2019) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
” Dari pengakuannya, ia sudah empat kali mencabuli anak di bawah umur,” kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafly, Jumat (21/06/2019) dikutip dari akun facebook Polsek Walenrang.
Perbuatan terakhir pelaku pada Kamis (13/06/2019) sore lalu. Korbannya adalah AR (7) tetangganya sendiri.
Saat itu korban yang tinggal di sekitar SMA 9 Luwu mencari teman bermainnya di salah satu ruang kelas.
Pelaku yang melihat korban lalu mengajak ke dalam ruang kelas. Tangan korban diikat dan mulutnya dilakban lalu dicabuli.
Awalnya, korban yang mengadu ke orang tuanya tak mau menunjuk siapa pelakunya. Namun setelah ada pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Luwu, AR akhirnya buka mulut.
Pelakunya adalah tetangganya, Pahrul.
” Pelaku kini diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek. (adn)