Sejak Januari 2022, Jasa Raharja Palopo Bayar Rp 12 M untuk Korban Kecelakaan

458
Roy Januar, Kepala Jasa Raharja perwakilan Palopo. (Foto : Ayonk Darman)
ADVERTISEMENT

PALOPO — PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Palopo merekap pembayaran klaim menurut jenis jaminan dan sifat cidera di semester pertama yaitu dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Adapun rinciannya ialah untuk data korban warga sipil yang meninggal dunia sebanyak 94 orang, 689 orang luka-luka, dan cacat tetap nihil. Adapun biaya santunannya secara keseluruhan bagi warga sipil yaitu sebesar, Rp 12.150.908.096 milyar.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk aparat penegak hukum yaitu TNI/polri, jumlah yang meninggal dunia nihil, luka luka 1 orang, dan cacat tetap nihil. Adapun jumlah santunan sebesar, Rp 5.510.997 juta.

Jadi secara keseluruhan untuk pembayaran yang dilakukan PT jasa Raharja (Persero) pada semester pertama yaitu sebesar Rp 12.251.633.228 milyar.

ADVERTISEMENT

Roy Januar sebagai kepala Jasa Raharja perwakilan kota Palopo saat ditemui tim liputan seruya tv mengatakan bahwa, pihaknya telah membayarkan korban kecelakaan lalulintas di wilayah Luwu raya dan tana Toraja.

“Jumlah korban meninggal dunia yang dibayarkan klaimnya sebesar Rp 4,7 milyar, sedangkan untuk korban luka sebesar Rp 7,4 milyar,” ungkap Roy Januar.

Roy menambahkan bahwa, hal tersebut menurun dari tahun sebelumnya untuk jumlah korban.

Akan tetapi, tingkat fatalitas dari kecelakaan tersebut sangat tinggi, sehingga membutuhkan biaya perawatan yang lebih besar dari tahun sebelumnya. (yonk)

ADVERTISEMENT