Selamat! Andi Sudirman Sulaiman akan Jadi Gubernur Milineal Pertama di Sulsel, Intip Profilnya di SINI

1958
Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Walikota Palopo, HM Judas Amir saat berkunjung ke Kota Palopo beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ketiban rejeki menyusul Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah Nurdin Abdullah berstatus sebagai gubernur nonaktif, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

“Kalau gubernur nonaktif, maka Wagub akan melaksanakan tugas sebagai Plt Gubernur,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

ADVERTISEMENT

Plt gubernur yang akan dijabat Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, setelah ditunjuk oleh Kemendagri untuk melanjutkan roda pemerintahan di Pemprov Sulsel. “Pemerintahan di Sulsel akan dipimpin oleh Wagub, sebagai Plt Gubernur,” ungkapnya.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi proyek di Pemprov Sulsel. Nurdin Abdullah diduga sudah menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar.

ADVERTISEMENT

Kans Andi Sudirman Sulaiman menjadi orang nomor satu di Pemprov Sulsel terbuka lebar. Tidak hanya menjabat Plt, adik mantan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman ini juga berpeluang menjabat Gubernur Sulsel defenitif. Sebab, Nurdin Abdullah tersangkut kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel bakal
diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri, dan atau diberhentikan.

Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur. Lantas, kapan Andi Sudirman Sulaiman dilantik sebagai gubernur? Kemendagri belum memastikan, namun tentunya ini akan berproses.

Dikutip dari Wikipedia.org, Andi Sudirman Sulaiman lahir di Bone, 25 September 1983. Usianya kini baru 37 tahun. Jika merujuk pada tahun lahirnya, Andi Sudirman Sulaiman boleh dikata sebagai anak milenial.

Para ahli dan peneliti biasanya menggunakan awal 1980-an sebagai awal kelahiran kelompok ini dan pertengahan tahun 1990-an hingga awal 2000-an sebagai akhir kelahiran.

Beda dengan Nurdin Abdullah dari kelompok baby boomers atau dari Gen X karena lahir pada tahun 1963. Pertama kali dalam sejarah, Pemprov Sulsel akan dipimpin gubernur milenial, dilansir KORAN SERUYA dari tribunnews.com.

Andi Sudirman Sulaiman merupakan adik dari Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014–2019.

Andi Sudirman Sulaiman lahir dan menghabiskan masa remajanya di Kabupaten Bone. Dia merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara.

Ia banyak aktif dan memimpin organisasi intra sekolah seperti OSIS, Pramuka dan sebagai salah satu inisiator berdirinya ROHIS di sekolahnya.

Berhasil menyelesaikan studi kurang dari 4 tahun, ia juga terpilih dalam program “Thiess Undergraduate Scholarship Program” mewakili Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Program beasiswa ikatan dinas ini sebagai awal menapaki jenjang karier di dunia professional perusahaan multinasional bersama PT Thiess Contractors Indonesia.

Selama kuliah, suami Naoemi Octarina itu juga aktif dalam organisasi luar kampus dan sebagai salah satu inisiator berdirinya pelajar mahasiswa “Forum Pelajar Mahasiswa” dan dipercayakan sebagai ketua umum pertama dalam organisasi tersebut. (*)

ADVERTISEMENT