JAKARTA–Posisi honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak lainnya sangat rentan dipolitisasi. Apalagi menjelang Pilpres 2019 mendatang karena jumlah honorer K2 sebanyak 439 ribu, akan potensial untuk menjaring suara dalam Pilpres 2019 mendatang.
Dengan terbatasnya tenaga honorer K2 yang terakomidir melalui jalur khusus seleksi CPNS 2018, apalagi adanya pembatasan usia, maka kebijakan seleksi CPNS 2018 yang tidak berpihak kepada tenaga honorer K2 tersebut rawan jadi blunder bagi Presiden Jokowi yang maju lagi bertarung di Pilpres 2019.
“Suara honorer K2 sangat potensial dalam Pilpres nanti. Jumlah K2 ada 439 ribu belum ditambah anak dan suami/istri serta keluarga. Keberadaan kami nyata, jangan dianggap remeh,” kata Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
Ditegaskan Titi, dengan kebijakan pemerintah pusat yang menganaktirikan honorer K2, maka mereka akan memberikan dukungan kepada capres/cawapres yang mau berpihak kepada honorer K2.
(BACA JUGA): Seleksi CPNS 2018 Bisa Rugikan Jokowi, Prabowo-Sandi Diuntungkan K2 yang Kecewa Kebijakan Seleksi CPNS 2018
“Wajar kalau teman-teman memilih pemimpin yang bisa menghantarkan honorer K2 jadi CPNS. Perjuangan kami sudah lama loh, jadi kami enggak mau kalau salah memilih pemimpin,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Lukman Said pada rapat kerja nasional (Rakernas) ADKASI ke-2,
meminta Presiden Joko Widodo untuk mem-PNS-kan honorer K2. Juga, Jokowi juga diminta mendukung percepatan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mencari calon pemimpin seperti Ketum ADKASI. Cepat atau lambat honorer K2 diangkat ada di tangan pemimpin negara ini,” ujar Ridwan, koordinator wilayah (korwil) FHK2I Bengkulu.
(BERITA TERKAIT):
Pak Jokowi, Tolong Dengarkan “Curhat” Honorer K2 Administrasi Jelang Seleksi CPNS 2018
Senada itu Korwil FHK2I Jatim Eko Mardiono yang terkenal vokal ini menegaskan, butuh komitmen kuat pemimpin bangsa dalam menuntaskan masalah honorer K2. Tanpa itu perjuangan apapun yang dilakukan akan terseok-seok.
Dia menyebutkan, revisi UU ASN hanya beberapa pasal saja yang diubah. Namun, prosesnya begitu panjang dan menyita energi.
Padahal hanya lewat revisi UU ASN itu honorer K2 bisa diangkat CPNS.
“Kami tidak tahu apakah kami akan diangkat di era pemerintahan sekarang atau menunggu pemimpin yang baru. Yang pasti kami mencari calon pemimpin pembela masyarakat kecil termasuk honorer K2,” tandasnya. (*/cbd)