JAKARTA–Pemerintah akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Rencananya, pendaftaran lowongan CPNS 2021 mulai dibuka April hingga Mei mendatang.
Formasi yang dibuka pada tahun ini, akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi di pusat maupun daerah. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui pengisian kebutuhan CPNS tahun 2021.
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Teguh Widjinarko mengatakan untuk kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini adalah sebanyak 1,3 juta orang.
Namun untuk formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun ini hanya sekitar 160.500 saja. “Iya hanya sekitar 160.000 untuk CPNS,” ujarnya seperti dikutip dari Okezone.com, Senin (15/2/2021).
Menurut Teguh, angka tersebut sudah akumulasi dengan kebutuhan pegawai pada 2020. Di mana pada tahun 2020 tidak ada seleksi CPNS karena adanya pandemi covid dan seleksi tahun anggaran 2019 yang belum rampung. “Sudah akumulasi (dengan kebutuhan pegawai pada 2020),” ucapnya.
Sementara itu, untuk kebutuhan di pemerintah daerah di luar guru adalah mencapai 189.000. Dari jumlah tersebut nantinya akan dipenuhi lewat seleksi CPNS sebanyak 119.000 dan PPPK 70.000.
“PPP jabatan fungsional selain guru, dan CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan termasuk tenaga kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemerintah pusat kebutuhan pegawai ASN mencapai 83.000. Nantinya kebutuhan tersebut akan dipenuhi lewat rekrutmen PPPK dan CPNS dengan porsi masing-masing 50%. “Untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan, jika pihaknya sudah memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021. Kementerian PAN-RB sampai saat ini masih menunggu pertimbangan teknis selanjutnya, yaitu pertimbangan teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.
Perekrutan CPNS 2021 akan dimulai dengan penetapan formasi pada Maret. Waktu tersebut merupakan jadwal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengadaan ASN. “Jadi mau tidak mau kita harus memenuhi jadwal tersebut. Kecuali jika ada hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah,” kata Teguh.
Persyaratan untuk pendaftaran CPNS tahun 2021 ini, tidak akan jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pendaftaran CPNS 2019 misalnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan pernah menjelaskan, dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS yakni akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4×6 dan swafoto.
“Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB,” kata Ridwan kepada detikcom, 10 November 2019.
Scan KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju. Hasil scan dokumen mesti dipastikan terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.
Ridwan juga menjelaskan, banyak peserta CPNS yang kelabakan saat melakukan pendaftaran karena tidak menyiapkan dokumen tersebut jauh-jauh hari. Banyak pelamar yang baru men-scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.
“Jadi ada beberapa kasus yang di depan kepala saya sendiri itu yang diminta foto yang di-upload atau yang diunggah ijazah, minta ijazah yang diunggah kartu keluarga. banyak yang gitu-gitu. Karena itu dari awal di-scan saja semuanya,” tambahnya.
Berkaca dari itu, berbagai dokumen memang perlu disiapkan jauh-jauh hari untuk mengikuti CPNS 2021. Harapannya, pendaftaran CPNS 2021 berlangsung mulus tanpa kendala yang berarti.
Poin-poin persyaratan pendaftaran CPNS 2021
(1) Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
(2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
(3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
(4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
(5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
(6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
(7) Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
(8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
(9) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(*/sya)