Daftar CPNS Dibuka 31 Mei-21 Juni 2021, Ini Syarat Pendaftarannya

352
INFO FORMASI CPNS 2021
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Sebentar lagi pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru akan dibuka. Pendaftaran akan dibuka mulai 31 Mei – 21 Juni mendatang.

Memang sebelumnya juga sudah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Sekarang untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tinggal menghitung hari saja.

ADVERTISEMENT

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian mengungkapkan jika tanggal pendaftaran merupakan informasi yang valid.

“Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, sewaktu-waktu jadwal itu bisa berubah, entah dipercepat atau mundur. “Memang tanggalnya sifatnya tentative. Jadi sebagai informasi awal. Sementara, ini masih akan dikonfirmasi lagi,” tuturnya.

Setelah itu, pengumuman jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK Non Guru akan diumumkan antara 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021. Dilanjut dengan masa sanggah yang kemungkinan berlangsung antara 1 Juli sampai 11 Juli 2021.

Untuk seleksi, akan dimulai dari pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN) yang kemungkinan digelar antara Juli-September 2021.

Lalu, seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) antara Juli-September 2021 namun dengan catatan, setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi.

Sedangkan, untuk seleksi kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud ) akan dibagi menjadi 3 tes yang mana tes pertama rencananya berlangsung bulan Agustus 2021, tes kedua bulan Oktober 2021, dan tes ketiga bulan Desember 2021.

Antara bulan September sampai dengan Oktober 2021 kemungkinan akan digelar seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021. Untuk pengumuman akhir dan masa sanggah seleksi CPNS-nya akan dilaksanakan bulan November 2021. Terakhir, penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK rencananya dilaksanakan bulan Desember 2021.

Namun perlu diingat, jadwal di atas bersifat tentatif alias tidak pasti, bisa berubah kapan saja mengikuti situasi yang akan datang.
Cara Daftar

Sedangkan, untuk cara daftarnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi. (*)

SYARAT PENDAFTARAN CPNS 2021:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
– Dokter Pendidik Klinis
– Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

ADVERTISEMENT