Selundupkan LPG 3 Kg, Disdag Sanksi Pangkalan Dewi

859
Kadis Perdagangan, Zulkifli Halid.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dinas Perdagangan (Disdag)Kota Palopo memberikan sanksi kepada Pangkalan Dewi yang terletak di Kecamatan Telluwanua Palopo. Itu karena pangkalan tersebut ingin menyelundupkan tabung LPG ukuran 3 Kg ke luar wilayah Palopo yakni ke Walmas, Kabupaten Luwu.

Hanya saja, untuk sanksinya, Dinas Perdagangan memberikan sanksi ringan kepada Pangkalan Dewi. Sanksi ringan itu berupa pengurangan jatah tabung 3 kg dari 150 tabung per minggu menjadi 70 tabung.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :Malam-malam, Dinas Perdagangan Palopo Gagalkan Penyelundupan LPG 3 Kg

“Itu sanksi yang kami berikan. Jadi ini pelajaran juga buat pangkalan lain. Apabila pangkalan tersebut mengulangi perbuatannya lagi, maka akan diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha,” tegas Kadis Perdagangan, Zulkifli Halid, Kamis (24/5/18).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Pangkalan Dewi pada Minggu (20/5/18) malam lalu kedapatan ingin menyelundupkan gas LPG 3 kg bersubsidi. Barang bukti berupa 90 tabung yang siap di drop namun digagalkan oleh Zulkifli dan rekannya. (asm)

ADVERTISEMENT