Sempat Viral, Warga Luwu yang Diamankan BNN Palopo di Sendana Terancam Penjara 20 tahun

553
Pelaku saat berada di BNN Palopo. (Foto : BNN Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Andi Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, beberapa waktu lalu. Video penangkapan pelaku yang dilakukan BNN itu sempat beredar luas di media sosial dan viral.

Pelaku sendiri berinisial OID. Saat beraksi mengedarkan barang haram itu, pelaku menggunakan sistem tempel. Dalam sistem itu, pelaku menempel ke tempat yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, calon pembeli sabu mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditempelkan oleh pelaku. Dengan diamankannya pelaku, BNN Palopo berhasil mengagalkan peredaran sabu di Palopo khususnya di wilayah Purangi, Songka, Ahmad Razak, Pongsimpin, Salobulo, Lebang, dan Balandai.

Dalam penangkapan itu, BNN Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 43 paket kecil sabu. Rencananya, sabu tersebut bakal disebarkan di berbagai wilayah di Palopo.

ADVERTISEMENT

“Pelaku merupakan warga Salobulo yang tinggal di Pakkalolo, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari penangkapan tersebut, kami Tim Pemberantasan BNNK Palopo berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 43 paket kecil sabu,” ucap Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim Pangairan, Rabu (8/6/2022).

Selain 43 paket sabu, BNN Palopo juga mengamankan barang bukti berupa tas, timbangan digital, pipet ukuran besar, potongan pipet, sendok sabu, sachet temnpat sabu, lakban hitam, isolasi bening, 40 lembar kertas pembungkus sabu, dan gunting.

“Selain itu kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, handphone, satu unit motor yang digunakan pelaku saat diamankan,” jelas AKBP Ustim.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (jun)

ADVERTISEMENT