PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Palopo 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan dari Pemberi Keterangan Pihak Lain yang diperlukan oleh Mahkamah.
Perkara sengketa perselisihan hasil Pilwalkot Palopo yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon adalah Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) sebagai pasangan nomor urut 2 akan disidangkan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 14:30 Wita.
“Kepada seluruh keluarga simpatisan dan tim kerja FKJ-Nur agar malam ini mengirimkan kami Doa dan Dzikir serta Shalawat agar proses yang berlangsung di MK mendapat Hidayah dan diberkahi oleh Allah SWT,” ajak FKJ, Minggu (16/2/2025).
FKJ mengatakan dengan senantiasa bertawakal dan bersandar kepada Allah SWT melalui kekuatan Doa, Dzikir serta Shalawat dalam setiap aspek kehidupan. Dalam setiap langkah, manusia harus selalu menyadari bahwa kekuatan sejati hanya berasal dari Allah.
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/02/cb4adfe6-3476-403e-ab5f-c50222cd1dd9.jpeg)
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250116-WA0025.jpg)
“Saya tidak punya siapa-siapa. Saya hanya mohon bantu saya, dengan Dzikir, Shalawat dan Doa dari keluarga dan pendukung,” lanjutnya. “Saya yakin dan percaya kekuatan Dzikir dan Shalawat serta Doa ta semua lebih hebat dari pada apapun yang ada di dunia ini. “Laahawla walaakuwwata Illahbillah” Allahu Akbar,” ucap FKJ.
Diketahui, Trisal Tahir yang bertarung bersama Akhmad Syarifuddin Daud, telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pilwalkot Palopo 2024. Hanya saja, Trisal Tahir telah tersandung dugaan penggunaan ijazah palsu saat melakukan pendaftaran.
Belakangan, beberapa fakta terkait ijazah milik Trisal Tahir terungkap. Mulai dari suku dinas pendidikan Jakarta Utara yang tidak mengakui keabsahan ijazah miliknya. Pernyataan serupa juga dilontarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kementerian Pendidikan RI.
Terakhir, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga orang Komisioner KPU Kota Palopo, lantaran terbukti melanggar etik saat meloloskan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin daud sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan DKPP ini, bisa saja menjadi bahan pertimbangan untuk MK dalam memutuskan perkara sengketa Pilwalkot Palopo. Jika hal tersebut terjadi maka bukan tidak mungkin, pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih akan ditetapkan dan dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. (*)