POLISI mengungkap kondisi tujuh janin bayi yang ditemukan membusuk di kotak makan dalam kamar kos-kosan di Kota Makassar, tinggal tengkorak. Sementara sebagian janin lainnya tinggal debu.
“Tersisa kerangka tengkoraknya ada empat. Yang lain tinggal (seperti) tanah atau debu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Kendati demikian, polisi memastikan janin-janin yang sudah tidak jelas bentuknya itu total ada tujuh. Ketujuh janin bayi tersebut diidentifikasi oleh tim forensik. “Dari forensik memang tujuh bayi dan dari tujuh kotak itu,” ujar Reonald.
Reonald mengatakan pihaknya masih akan melakukan tes DNA untuk memeriksa kecocokan antara janin bayi dan sejoli pelaku aborsi. Kecocokan DNA akan dilihat jika sejoli yang ditangkap di Sultra dan Kalimantan Selatan itu sudah tiba di Makassar.
MN, gadis asal Toraja yang menjadi tersangka kasus aborsi bersama pacarnya ini, dalam kasus aborsi ini diduga melakukan aborsi sejak tahun 2012. Selama 10 tahun menjalin hubungan, tersangka MN total sudah tujuh kali hamil di luar nikah dan seluruh janin selalu diaborsi. Dia terungkap selalu menyimpan janinnya hingga kini tersisa tengkorak dan sebagian lainnya tinggal tanah dan debu.
Menurut Reonald, tersangka wanita sengaja menyimpan ketujuh janinnya karena akan dikuburkan jika kekasihnya sudah menikahinya, dikuburkan di kampungnya di Toraja. Hanya saja si tersangka pria tak kunjung datang melamar. “Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukkan boks plastik dan dibungkus kardus dan dilakban,” kata Reonald.
Menurut Reonald, tersangka wanita selalu berpindah tempat tinggal di Makassar. Kemudian ketujuh janin turut dibawa tersangka wanita setiap kali ia pindah. “Itu dibawa ke mana-mana itu sampai di kosnya yang terakhir di Biringkanaya,” katanya.
BIKIN GEGER
Kasus aborsi atawa menggugurkan kandungan melibatkan MN dan kekasihnya sangat mencengangkan dan membuat geger. Bukan apa-apa, selama hampir 10 tahun, MN menggugurkan kandungannya sebanyak 7 kali, dibantu kekasihnya. Sebanyak 7 janin hasil aborsi kemudian disimpan dalam kotak makanan. Lalu kotak makanan tersebut disimpan dalam kamarnya, di sebuah rumah kos di Jalan Balangturungan, Daya, Kecamatan Biringakanaya, Kota Makassar.
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menangkap MN di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu lalu, 8 Juni. Kekasihnya diciduk di hari yang sama, di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengatakan, belum ada tersangka lain dalam kasus penemuan tujuh janin dalam kotak makan. Polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni MN dan pacaranya. Ia mengaku modus kedua pelaku melakukan aborsi karena saat pacaran tahun 2012 si perempuan hamil. Dalam upaya aborsi, si perempuan menggunakan jagung dan obat tertentu.
“Karena malu, akhirnya mereka sepakat aborsi dan perjanjian akan dinikahi. Kemudian di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan dan dijanjikan lagi dinikahi sampai dengan tahun 2017,” kata Reonald kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/6/2022), kemarin.
Reonald mengungkapkan janin hasil aborsi tersebut akhirnya dimasukkan dalam kotak makan dan dilakban agar tidak mengeluarkan bau. Ia membeberkan nantinya setelah mereka menikah, janin hasil aborsi tersebut akan dikuburkan di kampung halamannya, di Toraja. “Nanti sesuai dengan janji itu, atau 1 bulan setelah nikah akan dikuburkan di kampung perempuan di Toraja,” bebernya.
Polisi akan melakukan tes DNA terhadap keduanya untuk pencocokan dengan tujuh janin tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan tujuh janin tersebut merupakan hasil hubungan intim keduanya. “Sampai saat ini keterangan yang kami dapatkan dari perempuan adalah pacar yang sama. Namun kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah janin tersebut merupakan janin dari laki-laki dan perempuan yang sama,” tegasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Apalagi, keduanya diduga sudah tujuh kali melakukan aborsi. “Kami sudah pasti akan lakukan pemeriksaan ke psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Kenapa sampai setega itu, melakukan aborsi dan proses aborsinya itu dilakukan dari tahun 2012 sampai 2017,” ungkapnya.
Polisi belum menemukan barang bukti alat digunakan keduanya untuk melakukan aborsi. Ia menjelaskan, keduanya melakukan aborsi dengan memakan jagung dan memasukkan obat medis ke dalam alat vital pelaku perempuan. “Sampai sekarang kita tidak menemukan alat untuk aborsi. Latar belakang perempuan ini pernah sekolah kesehatan,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara,” ucapnya.
Nah, bagaimana ikhwal muasalnya hingga kasus tujuh janin disimpan dalam kotak makanan ini terbongkar? Ternyata, berawal dari pemilik kos yang mencium bau busuk dari dalam kamar MN. Pemilik kos berinisial NA lalu mengecek kamar tersebut. Ia membuka kamar itu karena penghuni kamar sedang pulang kampung.
Dalam kamar tersebut, NA menemukan tumpukan kardus dan kotak makanan. Setelah dibuka, ternyata isinya janin bayi yang sudah membusuk. Bahkan ada tinggal tulang belulang. Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat tujuh janin disimpan dalam kotak makanan tersebut. (liq)