JAKARTA–Belakangan ini muncul berbagai peristiwa berbuah protes dari masyarakat, terutama keluarga pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena terinfeksi covid-19, namun keluarga pasien tidak yakin jika pasien meninggal karena positif virus Corona.
Sebut saja, Andi Arni Esa Putri Abram (24) bersama ayahnya, memprotes pemakaman jenazah ibunya, Nurhayani Abram (48) di Macanda, Gowa. Keluarga asal Bulukumba ini sangat yakin Nurhayati meninggal karena stroke. Bahkan, hasil pemeriksaan swab Nurhayati negatif.
Namun, jenazah Nurhayati tetap dimakamkan sesuai protap penanganan Covid-19 oleh tim gugus tugas COVID-19 dari RS Bhayangkara Polda Sulsel ke Kompleks Pemakaman Khusus COVID-29 di Macanda, Gowa.
Andi Arni dan ayahnya tidak menerima Nurhayati dimakamkan di Gowa. Mereka berusaha akan membawa jenazah Nurhayati ke Gowa untuk dimakamkan.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan akan membayar tagihan dari seluruh rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus korona. Artinya, semakin banyak pasien covid-19 dirawat di RS, maka anggaran dari Pusat akan mengalir ke RS.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Termasuk juga penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19. Dan ternyata, biaya pemulasaraan jenazah cukup mahal.
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.
Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000, transport mobil jenazah Rp 500.000 dan desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.
Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta.
Di sisi lain, Menkeu memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan untuk pasien yang positif terinfeksi Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Adapun anggaran untuk perawatan pasien akan disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan.
Langkah ini diambil karena BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak bisa men-cover penyakit yang sudah menjadi pandemi global. Sehingga, beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.
Berdasarkan surat nomor S-275/MK.02/2020 , perhitungan tarif jaminan Covid-19 untuk pasien rawat jalan adalah menggunakan tarif INA-CBGs. Sedangkan tarif klaim pasien rawat inap dihitung menggunakan rumus tarif INA-CBGs ditambah jumlah LOS (length of stay) pasien dikalikan cost per hari.
Adapun besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1. Sedangkan besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan kelas perawatan kelas 3.
Sementara itu untuk top up per hari (cost per day) mencakup komponen administrasi pelayanan, akomodasi di ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap di ruang gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, pemeriksaan penunjang diasnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), APD, ambulan rujukan, dan pemulangan jenazah.
Adapun nilai cost per hari untuk kriteria ODP/PDP/konfirmasi tanpa komorbid/komplikasi sebagai berikut :
1. ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta-Rp 16,5 juta
2. ICU tanpa ventilator Rp 12 juta-Rp 12,5 juta
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta-Rp 14,5 juta
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta
5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator 10,5 juta-Rp 14,5 juta
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta. (Iys)