BELOPA–Bupati Luwu, Basmin Mattayang membuka secara resmi sosialisasi Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan (UMP) tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Luwu, di Aula Andi Kambo kompleks perkantoran Bupati Luwu, Kelurahan Senga, Kamis (5/12/2019). Acara ini dirangkaikan dengan penandatanganan MOU antara pemerintah kabupaten Luwu dengan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sambutannya, Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengatakan, bahwa terjadi dilema jika berbicara menyangkut UMP. Sebab, kata dia, membahas soal UMP merupakan suatu dilema bagi para pencari kerja dan para pengusaha dimana para pengusaha berusaha memberikan gaji kepada karyawannya seminimal mungkin, dan begitupun sebaliknya para karyawan meminta upah kepada para pengusaha semaksimal mungkin.
“Sedangkan upah itu tergantung hasil produksi. Namun faktor utama yang perlu diperhatikan bagi pencari kerja adalah bagaimana mempersiapkan skill atau kemampuan pekerja,” ujar Basmin.
Menurut Bupati Basmin, semakin bertambahnya pengangguran di Indonesia disebabkan karena banyaknya pencari kerja, tapi tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja. Sehingga untuk memperoleh kesempatan yang kecil itu untuk bekerja di suatu perusahaan atau di instansi pemerintah, maka perlu peningkatan kemampuan atau keahlian khusus bagi pencari kerja.
Dalam Sosialisasi UMP tersebut, mediator madya hubungan indistrial Provinsi Sulawesi Selatan, H A Muhammad Basir, selaku narasumber memberikan materi menyangkut Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. UMP Sulsel sendiri tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. (rahmat)