Swab Test atau Rapid Test Antigen Positif? Pelamar CPNS Tetap Dibolehkan Ikut Tes SKD dengan Syarat Ini…

221
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Syarat wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021 agar bisa mengikuti tes SKD, banyak dikeluhkan pelamar CPNS atau PPPK karena konsekuensinya memakan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi biaya akomodasi yang akan ditanggung pelamar dari luar daerah yang akan mengikuti tes SKD.

Lantas pertanyaan pun muncul, bagi jika hasil swab test RT atau rapid test positif covid-19? Bagi peserta CPNS atau PPPK yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif, tidak perlu khawatir.

ADVERTISEMENT

Sebab, BKN yang telah menjadwalkan tes SKD dimulai 2 September 2021 mendatang, juga telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19. Termasuk bagi pelamar CPNS atau PPPK yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Secara resmi, tata cara tes CAT BKN sudah dirilis seiring terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

ADVERTISEMENT

Kemudian Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi, atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN. Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi.

TUAI KELUHAN

Peserta seleksi CPNS 2021 wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen sebelum mengikuti ujian SKD yang dijadwalkan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. Artinya, syarat wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen tak hanya berlaku untuk peserta ujian CPNS, tetapi juga bagi peserta ujian PPPK.

Kebijakan BKN ini menuai keluhan para pelamar CPNS yang akan akan mengikuti tes SKD. Sebab, dengan kebijakan itu, artinya pelamar CPNS akan mengeluarkan biaya besar.

Sesuai kebijakan BKN, peserta CPNS yang akan mengikuti tes SKD wajib melakukan tes PCR 2×24 jam dan Rapid Test antigen 1×24 jam, dengan hasil negatif atau non reaktif. Bagi peserta CPNS 2021 bisa memilih diantara kedua tes tersebut, sebagai syarat ikut ujian SKD nanti.

Namun, sudah tahukah anda berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tes PCR dan Rapid Test Antigen?

Merujuk Kementerian Kesehatan https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, biaya maksimal untuk satu kali tes RT-PCR adalah sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr), yakni batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab di wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, dan
RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Sementara untuk rapid tes antigen dikutip dari laman website https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, jumlah untuk satu kali rapid tes antigen biayanya sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

An, 27 tahun, salah seorang pelamar CPNS salah satu instansi di Kabupaten Luwu Timur, berpendapat, tes PCS atau rapid antigen sangat memberatkan, apalagi batas waktu pelaksanaannya H-1 tes SKD, sehingga sebagian peserta dari luar daerah yang butuh biaya buat akomodasi. “Belum lagi biaya tes Swab dan antigen relatif mahal bagi pelamar CPNS yang belum memiliki pekerjaan tetap,” kata dia, menanggapi pemberitaan KORAN SERUYA terkait kebijakan BKN mewajibkan peserta CPNS 2021 tes swab atau rapid antigen agar bisa ikut tes SKD.

Ridwan, pelamar CPNS di Kota Palopo, ikut berkomentar. Dia meminta BKN mempertimbangkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, karena biaya tes swab atau antigen terbilang mahal bagi pelamar CPNS yang belum memiliki pekerjaan tetap. Apalagi saat ini masih pandemi covid-19. “Apalagi bagi guru honorer yang akan ikut tes SKPD PPPK, kebijakan ini tentu sangat memberatkan,” katanya. (***)

ADVERTISEMENT