Tak Miliki Kualifikasi Korban Narkoba, Vonis 1 Tahun Penjara Nia Ramadhani-Ardi Bakri Dianggap Ringan

192
Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakri. (Foto : Istimewa)
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakri divonis satu tahun penjara. Vonis itu dibacakan hakim saat sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sebagian pihak menilai vonis tersebut masih ringan. Dilansir dari Detikcom, salah satu orang yang menilai vonis itu ringan ialah Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.

ADVERTISEMENT

“Kita hormati putusan pengadilan, harapannya putusan ini juga bisa memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi,” kata Jazilul, Selasa (11/1/2022).

Jazilul menilai vonis terhadap Nia Ramadhani dan suaminya tergolong ringan. Meski begitu, menurutnya hukuman pidana bagi pemakai narkoba lazim diterapkan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Iya, memang vonisnya tergolong ringan. Lazim, pemakai Narkoba bisa dipidana. Orang tanam ganja atau opium juga bisa dipidana kok,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PKB ini juga berpendapat agar Nia Ramadhani dan suaminya juga direhabilitasi setelah menjalankan pidana. Hal tersebut, kata dia, untuk memastikan keduanya bersih dari narkoba.

“Hemat saya, untuk memastikannya sudah terbebas dari Narkoba perlu dilakukan rehabilitasi. Kami mengajak semua pihak berperang melawan narkoba,” ujarnya.

Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu majelis hakim juga menyatakan Nia Ramadhani bukan korban penyalahgunaan narkoba. Hakim menyebut Nia Ramadhani tidak memiliki kualifikasi sebagai korban karena memiliki niat dan sengaja memakai narkoba.

Hakim mengatakan Nia Ramadhani memakai sabu bersama Ardiansyah Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba sebanyak tiga atau empat kali sejak April 2021 hingga penangkapan terjadi yakni 7 Juli 2021. Narkoba yang dipakai Nia dkk adalah sabu dengan memakai alat isap atau bong.

Menurut hakim, Nia sendiri yang merakit bong itu sebelum dipakai bersama-sama.

“Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (Zen Vivanto) membeli narkotika, dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie),” ujar hakim anggota Bintang AL di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus Selasa (11/1/2021). (*/liq)

ADVERTISEMENT