Jelang Idul Adha Terbit Instruksi Bersama Walikota dan Kapolres: THM dan Kafe di Palopo Wajib Tutup Tanggal 30 Juli Sampai 1 Agustus

2416
ADVERTISEMENT

PALOPO–Jelang beberapa hari lagi umat muslim di seluruh dunia termasuk di kota Palopo akan merayakan hari lebaran Idul Adha atau Hari Raya Qurban.

Agar pelaksanaan ibadah bagi umat muslim di kota Palopo tersebut berjalan hikmad, dalam suasana khusyuk serta memelihara nilai-nilai relijius apalagi di tengah keprihatinan dan duka mendalam sekaitan adanya beberapa bencana alam yang menimpa saudara-saudara kita, termasuk di Battang Barat Palopo dan juga Luwu Utara, maka Walikota Palopo HM Judas Amir bersama Kapolres AKBP Alfian Nurnas merasa perlu mengeluarkan SK Instruksi Bersama.

ADVERTISEMENT

Instruksi Bersama bernomor II/INST/VII/2020 dan nomor INST/02/VII/HUK 5.5/2020 tertanggal 23 Juli 2020 dengan isi instruksi sebagai berikut:

Kepada: Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe, Rumah Bernyanyi dan sejenis lainnya

ADVERTISEMENT

Untuk:

Kesatu: Menutup tempat usaha dan menghentikan sementara segala aktivitas usahanya tehitung mulai tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2020.

Kedua: Bagi yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian instruksi ini dikeluarkan untuk dilaksanakan.

Cap tertanda, Walikota Palopo dan Kapolres Palopo.

(iys)

 

ADVERTISEMENT