PALOPO–Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Dispertanakbun) Kota Palopo memantau penyembelihan hewan kurban di Palopo. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengkonsumsi daging kurban.
Kabid kesehatan hewan dan masyarakat veteliner, drh, Burhanuddin mengatakan pemeriksaan ini akan dilakukan selama tiga hari. Tim yang dibentuk Dispertanakbun Palopo itu akan memeriksa hati, limpa dan jantung hewan kurban.
“Pemeriksaan ini disebut posmortem atau pemeriksaan setelah hewan disembelih. Penyakit yang paling sering diidap hewan kurban ialah cacing hati,” kata Kabid kesehatan hewan dan masyarakat veteliner, drh, Burhanuddin, Selasa (19/7/2021).
Kendati penyakit cacing hati ini jarang berdampak langsung pada manusia, namun hal itu tidak boleh dianggap sepele. Sebab, ada beberapa jenis cacing hati yang berbahaya bila dikonsumsi.
“Meski jarang terjadi, infeksi cacing hati dapat menimbulkan komplikasi langka yang dapat membahayakan penderitanya, seperti infeksi berulang pada sistem empedu, pembentukan batu empedu, dan kanker saluran empedu. Setidaknya ada dua famili cacing hati yang dapat masuk ke dalam tubuh dan menyebabkan penyakit pada manusia,” jelasnya.
“Gejala klinis paling menonjol adalah anemia, demam dengan suhu badan antara 40-42° C, nyeri di bagian perut, dan gangguan pencernaan. Dalam kasus kronis, dapat mengakibatkan terbentuknya batu empedu, sirosis hati, dan kanker hati,” sambungnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastika daging yang dikurbankan aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung penyakit yang dapat menular ke manusia. Dia mengaku telah menyebar tim di sembilan Kecamatan di Kota Palopo untuk memantau kondisi daging kurban.
“Hingga saat ini semua masih aman. Kami belum mendapat laporan adanya daging kurban yang tidak laik dikonsumsi. Saya sendiri bertugas di Masjid Agung dan RPH Lewadang dan Alhamdulillah semua aman dikonsumsi,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada para penyembelih hewan kurban untuk melakukannya sesuai dengan syariat. “Harus bersikap Ihsan (berbuat baik) kepada hewan. Jangan sampai hewan tersebut menjadi tersiksa karena tata cara kita tidak sesuai dengan yang dianjurkan Rasulullah,” katanya.
Burhanuddin menjelaskan, lima prinsip dalam kesejahteraan hewan yang merupakan bentuk berlaku ihsan kepada hewan sembelihan. Lima prinsip itu antara lain bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit, bebas dari rasa takut/tertekan, dan bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
“Sikap ihsan dalam penyembelihan hewan lebih ditekankan pada bagaimana mengurangi tingkat kesakitan dan stress karena semua proses penyembelihan berpotensi menimbulkan stress dan kesakitan. Memperlakukan hewan sembelihan dengan ihsan (baik) merupakan perintah agama Islam,” urainya.
Selain itu, cara menyembelih hewan pun menjadi perhatian Dispertanakbun. Penyembelihan harus dilakukan secara syariat Islam. Proses penyembelihan hewan kurban tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena dapat mengakibatkan berkurangnya nilai ibadah.
Bahkan, daging kurban haram dikonsumsi. Tak hanya itu, proses penyembelihan yang kurang tepat juga dapat menyebabkan daging hewan tersebut tidak higienis. Sehingga, mudah busuk hingga menyebabkan penyakit bagi orang yang mengonsumsinya.
Saat proses penyembelihan dilakukan, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, baringkan ternak menghadap kearah kiblat dengan kepala di selatan dan keempat kaki di sebelah barat. Penyembelih (juru sembelih halal atau juleha) berada di sebelah timur kepala hewan yg disembelih. Bila ternak memiliki tanduk yang panjang melingkar, maka perhatikan posisi tanduk agar tidak mengganggu proses penyembelihan. Kedua, pegang (ikat) keempat kaki ternak dengan kuat. Pastikan ikatan (pegangan) tersebut betul-betul kuat.
“Ketiga, membaca asma Allah dengan basmalah dan sholawat, takbir serta doa khusus. Keempat, lakukan proses penyembelihan secara benar. Penyembelihan harus memotong tiga saluran pada leher bagian depan/di bawah jakun yang terdiri atas saluran nafas (tenggorokan/trakhea; hulqum), saluran makanan (kerongkongan/esofagus; mari’), dan pembuluh darah (arteri karotis & vena jugularis; wadajain),” jelasnya.
“Kelima, jangan menyiksa hewan ternak. Sebelum ternak benar-benar mati, dilarang keras menusuk jantungnya, menguliti, memotong kakinya, memotong ekornya, dan sebagainya. untuk memastikan hewan telah benar-benar mati setelah disembelih, maka perhatikan apakah masih terdapat 3 reflek pada mata, ekor, dan kaki. Keenam, gantung ternak yang telah mati pada kedua kaki belakangnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dispertanakbun telah melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum penyembelihan. Pemeriksaan ini disebut Ante mortem. Burhanuddin mengatakan, pemeriksaan ante mortem ialah pemeriksaan fisik hewan. Fisik hewan haruslah sehat dan tidak cacat.
“Kami memeriksa tanduk, mata, kaki, semua harus normal. Tidak boleh mengurbankan hewan yang cacat. Jika ada yang cacat kami sarankan untuk ditukar agar nilai ibadahnya juga didapat bagi yang berkurban,” pungkasnya. (ayb/liq)