Terjaring Razia Bawa Badik di Palopo, Warga Luwu Timur Terancam 10 Tahun Bui

364
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto : Dok. Polsek Telluwanua)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polsek Telluwanua, Polres Palopo mengamankan seorang pemuda di jalan ratulangi, Poros Palopo – Masamba, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo. Dia terjaring razia operasi cipta kondisi dan kedapatan membawa badik.

“Pemuda yang diamankan berinisial FI (23), Pekerjaan Tidak ada, Alamat Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Pelaku telah digiring ke Mako Polsek Telluwanua untuk diproses hukum,” Sabtu (28/1/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Operasi Cipta Kondisi yang dilaksankan Polsek Telluwanua Polres Palopo bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Telluwanua seperti Balapan Liar, Tindak Pidana maupun membawa Sajam (senjata Tajam).

Kapolsek telluwanua Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono mengatakan badik FI disimpannya dalam Jok motor. Itu terbongkar setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

“Untuk mengantisipasi terjadinya Balapan Liar, Tindak Pidana adanya orang membawa Sajam (senjata Tajam), maka dilakukan razia (Operasi Cipta Kondisi) dengan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang keluar masuk dan jika ada barang bawaan yang patut dicurigai maka langsung diamankan,” ungkap Edi

“Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan secara Humanis dalam menjaga citra dan wibawa kepolisian pada saat memberhentikan maupun melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang patut dicurigai, sambungnya

Lebih lanjut, Kapolsek telluwanua itu juga mengungkapkan FI melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun penjara. (mic)

ADVERTISEMENT