BELOPA–Remaja usia 18 tahun, Sa alias Al, warga Desa Bonelemo Utara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulsel, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak dibawah umur.
Remaja ini diamankan warga Desa Sampeang, Kecamatan Bajo, bersama pacarnya, La, 14 tahun, saat berhubungan intim di lokasi penampungan air milik PDAM Luwu, Minggu (5/1/2020) sore lalu. Saat diamankan warga, dua sejoli ini langsung diserahkan ke Polsek Bajo.
“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Senin (6/1/2020) di kantornya.
Menurut AKP Faisal, Sa alias Al bersama LA diserahkan Polsek Bajo ke Polres Luwu untuk ditangani, karena kasus ini korbannya anak dibawah umur.
Di depan penyidik, Al mengaku baru sehari berpacaran dengan La setelah berkenalan dengan La melalui Facebook. LA yang jadi korban dalam kasus asusila ini, masih berstatus pelajar SMP di Bajo.
Dari perkenalan tersebut, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara. Rupanya, baru satu hari pacaran, Al menelpon LA untuk jalan-jalan. Kemudian, Al menjemput korban dengan sepeda motor. Keduanya kemudian berboncengan sepeda motor pergi membeli gorengan di sekitar pasar Bajo.
Usai membeli gorengan, Al mengarahkan sepeda motornya ke lokasi penampungan air milik PDAM di Desa Sampeang. Di tempat ini, Al mengajak La berhubungan badan laiknya suami istri. La tidak menolak, sehingga keduanya melakukan hubungan terlarang.
Rupanya, saat keduanya tengah asyiek berbuat asusila, mereka digerebek warga. Sebab, saat keduanya menuju ke lokasi penampungan air PDAM, warga mengikuti dua sejoli itu. Warga curiga, karena lokasi penampungan air milik PDAM merupakan tempat sepi.
“Korban sudah diserahkan kepada keluarganya, karena masih anak dibawah umur untuk dibina,” kata AKP Faisal. (iys)