KORANSERUYA.COM–Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Sulsel, Syahruddin, mengapresiasi aksi unjukrasa yang dilakukan sekelompok pemuda dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kota Palopo, terkait desak menutup sekolah yang tidak memiliki ijin operasional di Kota Palopo, di Kantor Disdik Palopo, Selasa (24/8/2021) lalu.
Kadis Pendidikan Palopo tak menampik jika ada sekolah di Palopo belum memiliki ijin operasional memasuki tahun ajaran 2021/2022. Sekolah tersebut menerima siswa baru, meski belum mengantongi ijin operasional sekolah.
“Tapi, perlu saya luruskan, sekolah yang belum memiliki ijin operasional sisa satu sekolah. Sekolah lainnya yang disebutkan adik-adik mahasiswa saat unjukrasa sudah memiliki ijin operasional sekolah,” kata Syahruddin di kantornya, Rabu (25/8/2021).
Syahruddin menyebut, sekolah yang belum memiliki ijin operasional tersebut, yakni SIT Al-Hikmah Palopo, di Jalan Pattimura, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Sekolah ini menempati eks Hotel Liras Palopo.
SIT Al-Hikmah Palopo, kata Syahruddin, belum layak diberi ijin operasional karena tidak memenuhi standar pengelolaan pendidikan. “Bangunan sekolahnya belum layak dijadikan sekolah dan tidak memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya, tidak memiliki lapangan,” kata Syahruddin.
Dikatakan Syahruddin, sekolah mesti memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan. Salah satu syaratnya, sekolah memiliki lapangan untuk sarana bermain siswa, tempat upacara, dan untuk kegiatan pendidikan lainnya.
“SIT Al-Hikmah Palopo tidak memiliki lapangan, karena menempati bekas bangunan hotel dijadikan sekolah. Kami sudah sarankan agar segera memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan, tetapi sampai saat ini belum dipenuhi. Makanya, ijin operasionalnya tidak dikeluarkan,” tegas Syahruddin.
Jika SIT Al-Hikmah tidak bisa memenuhi syarat tersebut, tegas Syahruddin, maka pihaknya akan menutup sekolah tersebut sesuai ketentuan berlaku. Penutupan SIT Al-Hikmah akan dilakukan dalam waktu dekat ini, sambil Dinas Pendidian menunggu pengelola sekolah tersebut memenuhi syarat dan ketentuan untuk diterbitkan ijin operasional sekolah.
“Kita berharap sekolah itu bisa memenuhi ketentuan, agar bisa melanjutkan aktivitas pendidikan,” kata Syahruddin.
Dikatakan Syahruddin, Dinas Pendidikan Kota Palopo sangat mendukung pihak swasta mendirikan sekolah mulai tingkat PAUD hingga SMA/SMK di Kota Palopo, karena
secara langsung mendukung Kota Palopo sebagai kota tujuan pendidikan. “Tetapi, mendirikan sekolah harus memenuhi syarat dan ketentuan. Ini perlu mendapat
perhatian pengelola sekolah,” katanya.
DEMO SEKOLAH TAK BERIJIN
Sekelompok pemuda dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kota Palopo, berunjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palopo, dan Kantor Walikota, Selasa (24/8/2021).
Pengunjukrasa meminta Pemkot Palopo, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Palopo menertibkan sejumlah sekolah di daerah yang ditengarai belum mengantongi ijin
operasional sekolah. Sejumlah sekolah tersebut beroperasi menerima siswa baru dan mengadakan kegiatan pendidikan, meski belum mengantongi ijin operasional dari pemerintah.
“Kami mendesak Kadis Pendidikan Palopo segera menertibkan sejumlah sekolah yang tidak berizin,” kata Wiwin, koordinator aksi saat berorasi di depan Kantor Walikota Palopo, Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Sulsel.
Selain itu, Wiwin juga meminta Kadis Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada pengelola pendidikan di kota bermotto ‘Idaman’ ini, yang ditengarai memungut
biaya pendaftaran calon siswa baru tahun ajaran 2021/2022.
“Aparat penegak hukum juga harus mengusut adanya dugaan pungutan liar dilakukan sejumlah sekolah saat penerimaan siswa baru,” tegas Wiwin.
Dalam aksinya, pengunjukrasa menyebar selebaran berisi tuntutan dan nama-nama beberapa sekolah yang disebutkan belum memiliki ijin operasional di Kota
Palopo.
Mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), untuk mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Kemudian, pada Pasal 62 menyebut untuk mendapat izin, pendiri harus memenuhi beberapa syarat.
“Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan,” demikian tertulis pada ayat (1) pasal 62 UU Sisdiknas tersebut, dikutip dari selebaran pengunjukrasa.
Jika ketentuan ini dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar “Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar dan dugaan pelanggaran hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wiwin. (hwn)