PALOPO — Sebanyak tujuh warga Kota Palopo diamankan Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel, pada Kamis (04/07/2019) lalu sekitar pukul 17.40 WITA di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.
Mereka adalah TP (22) alamat Jl Loras, AD (29) alamat Jl Yos Sudarso, AS (24) alamat Jl Yos Sudarso, BA (47) alamat Jl TPI, AG (38) Jl Veteran, CE (36) Jl Batara dan RY (43) Jl Ahmad Dahlan.
Para pelaku ditangkap di rumah milik OD yang diduga sebagai bandar untuk wilayah Palopo dan Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Hanya saja, dalam penangkapan tersebut OD berhasil melarikan diri. Salah satu pelaku yang ditangkap mengaku sebagai sebagai kurir atau kaki tangan OD.
Penangkapan dipimpin Kanit Timsu Polda Sulsel, Kompol Rapiuddin. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 sachet besar diduga narkotika jenis sabu, 1 sachet sedang dan 16 sachet kecil dengan jumlah berat keseluruhan sekitar 58,10 gram. Barang bukti lainnya adalah timbangan, dua sendok sabu, telepon genggam dan alat isap.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan ke Mabes Polri soal maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palopo. Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, membenarkan penangkapan itu. ” Yang tangani adalah Polda Sulsel. Usai ditangkap, mereka langsung dibawa ke Mapolda,” katanya, Selasa (09/07/2019). (liq)