MAKASSAR–Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan besaran UMP pada 2020 mengalami kenaikan kisaran 8,51 persen ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Di tahun depan, patokan UMP ditetapkan sebesar Rp3,1 juta.
Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2019 ini sebesar Rp2.860.382. “Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen. Total UMP Rp3,1 juta,” kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Secara resmi, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan UMP Sulsel Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, (1/11/2019). Gubernur didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 Perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen. Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8.51 persen. (cbd)