LUTRA – Badan Amil Zakat (Baznas) Luwu Utara menarketkan jumlah zakat, infaq, dan sedekah sebesar Rp 3,4 Miliar untuk tahun 2019. Hal tersebut terungkap saat sosialisasi kebijakan Pemda Lutra penunaian zakat, infaq, dan sedekah di Aula La Galigo Kantor Bupati, Senin (5/8/2019).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan zakat adalah kewajiban ummat Muslim. Hanya saja, dia meminta agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan.
“Saya tidak pernah mendengar ada orang yang miskin karena bersedekah. Bicara optimalisasi berarti ada persoalan di internal yakni bagaimana pengelola meyakinkan muzakki (wajib zakat) terkait pelaporan hingga penyaluran yang transparan,” ujar Bupati pertama di Sulsel itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Luwu Utara, Nurul Haq, mengingatkan kewajiban membayar zakat meski tanpa sosialisasi.
“Zakat adalah perintah yang wajib dilaksanakan walaupun tidak ada sosialisasi tapi sebagai umat Islam kita wajib mengeluarkan zakat fitrah. Janji Allah, barang siapa yang bersyukur, Allah akan menambah nikmatnya,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri ratusan ASN perwakilan beberapa instansi pemerintahan. (liq)