378 Napi Lapas Palopo Diberi Remisi, 6 Langsung Bebas

731
ADVERTISEMENT

PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palopo memberikan remisi kepada 378 narapidana, Jumat (17/8) siang. Remisi ini diberikan dalam rangka HUT RI ke-73.

Pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada narapidana yang dianggap telah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Selain itu, tahanan juga harus menjalani masa hukuman minimal enam bulan untuk mendapat remisi.

ADVERTISEMENT

Dari 378 narapidana yang menerima remisi, enam orang diantaranya langsung bebas.

“Kami mengusulkan 415 narapidana untuk diberikan remisi, tapi yang baru disetujui 378 napi. Sisanya menyusul nanti,” ucap Kalapas Palopo, Indra Sofyan.

ADVERTISEMENT

Adjio Pratama, salah satu napi yang bebas mengaku senang mendapatkan remisi. Dia berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan dia kembali merasakan dinginnya dinding penjara.

“Alhamdulillah. Terima kasih kepada pihak lapas yang telah membimbing saya selama menjadi warga binaan,” ujar Adjio. (liq)

ADVERTISEMENT