Asyik Transaksi, Pengedar Obat Terlarang di Luwu Ini Diciduk Polisi

9620
Mustaring dengan barang bukti yang diamankan
Mustaring dengan barang bukti yang diamankan
ADVERTISEMENT

BELOPA — Mustaring (46) warga Jl Pelabuhan, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, tak dapat menghindar. Saat asyik menjajakan obat terlarang kepada pembeli, tiba-tiba Satuan Narkoba Polres Luwu, menggerebek rumahnya, Kamis (28/03/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita.

Dari tangan lelaki paruh baya ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 430 butir obat terlarang yang masuk dalam obat daftar G jenis Tramadol. Obat tersebut sudah dikemas dalam plastik siap jual. Turut diamankan uang tunai sebanyak Rp 5.152.000 yang diduga sebagai hasil penjualan obat.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan darimana pelaku memperoleh obat terlarang tersebut. ” Petugas akan mencari siapa yang memasok obat terlarang itu,” kata Awaluddin. (adn)

ADVERTISEMENT