101 CPNS Palopo Terima SK Pengangkatan, Judas Amir: Jadi PNS Harus Siap Jadi Pelayan Masyarakat

976
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palopo, Farid Kasim Judas menandatangani berita acara penyerahan SK pengangakatan kepada 101 CPNS menjadi PNS di jajaran Pemkot Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) menyerahkan SK pengangakatan kepada 101 CPNS menjadi PNS di jajaran Pemkot Palopo.

Penyerahan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS di jajaran Pemkot Palopo ini, diadakan dalam apel penyerahan Keputusan Walikota Palopo Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Walikota Palopo, Senin (14/9/2020).

ADVERTISEMENT

Sebanyak 101 orang Calon pegawai negeri sipil yang telah selesai mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan dasar serta pendidikan dan pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Walikota Palopo HM Judas Amir, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Walikota Kepada masing-masing perwakilan dan dilanjutkan dengan pengambilan Sumpah dan penandatanganan berita acara kepada perwakilan setiap golongan Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris penerima yang diserahkan langsung oleh Walikota Palopo.

“Kita patut bahagia serta mengucapkan syukur kepada Allah SWT sebagai pertanda bahwa kita percaya keberadaan kita ditempat ini tidak lain karena kekuasaan yang maha kuasa yang telah memberikan kita kesehatan dan dorongan serta memerintahkan kita untuk melangkah ditempat ini kapasitas kita sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang menerima SK menjadi Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

“Kepada yang akan menerima SK 100% perlu diketahui bahwa kapasitas kita sebagai Pegawai Negeri Sipil ini adalah pilihan mengabdi ke masyarakat,” tambah dia.

“Pilihan menjadi Pegawai Negeri Sipil berarti telah memilih sebagai pelayan masyarakat untuk itu bekal untuk memasuki tugas baru sebagai pelayan bagi yang bekerja dikantor jam kerjanya sudah di atur, ada atau tidak ada orang untuk dilayani kita tetap harus ada dikantor dimanapun kita ditempatkan,” ujarnya lagi.

Hadir pula dalam penyerahan SK tersebut Ketua TP PKK Kota Palopo, Utia Sari Judas, Sekretaris Daerah, Firmanza, Kepala BKPSDM, Farid Kasim, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Palopo. (hms/tari)

ADVERTISEMENT