19 THM di Luwu Timur Ditutup Satpol PP

722
ADVERTISEMENT

LUTIM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur melakukan penutupan terhadap 19 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Towuti dan Wasuponda, pekan lalu. Penutupan ini dilakukan karena THM tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB).

Penertiban dilakukan dalam rangka ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

Penertiban THM ini dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy yang di backup Polres Luwu Timur.

Indra Fawzy mengungkapkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penyampaian Penutupan Warung/THM yang Menjual Miras yang tidak memiliki SIUPMB (Surat Ijin Penjualan Minuman Beralkohol) pada tanggal 21 Agustus 2019 yang lalu dengan Nomor : 342/952/Pol PP dam Damkar.

ADVERTISEMENT

“Sebelum dilakukan penertiban, para pemilik THM dan warung tanpa SIUPMB tersebut diberikan surat penyampaian. Isinya agar menghentikan aktifitas operasional tempat usaha penjualan minuman beralkohol dan segera mengeluarkan semua barang karena akan dilakukan penyegelan terhadap semua usaha yang memperjualbelikan miras yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur,” jelas Indra, seraya menambahkan penertiban serupa akan berlanjut ke Kecamatan lain.

Dia menambahkan, keberadaan THM/Warung tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat dengan banyaknya laporan terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menurutnya, ini sudah merupakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur untuk menegakkan Perda Serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

“Kami juga memberikan peringatan kepada pengusaha yang disegel untuk tidak merusak segel tersebut, apabila segel tersebut rusak akan dipidanakan sesuai pasal 232 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 2 tahun 8 bulan,” tegas Indra Fawzy. (ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT