30 Tahun Eksplorasi, PT Masmindo Luwu Belum Punya Pengolahan Limbah

668
ADVERTISEMENT

BELOPA — Perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area, kurang lebih 30 tahun melakukan eksplorasi di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Baru terungkap bahwa, perusahaan tersebut belum memiliki Instalasi Pengelohan Limbah (IPAL). Hal itu diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Sulsel,perwakilan PT Masmindo dan PP IPMIL Luwu di kantor DPRD Sulsel, Rabu (22/05/2019).

Ketua Umum Pengurus Pusat IkatanPelajar Mahasiswa Luwu (PP IPMIL), Muhammad Reski Sujono menegaskan jika IPAL belum dibangun, pihaknya meminta agar PT Masmindo untuk tidak melakukan produksi. Diketahui bahwa, limbah yang dihasilkan perusahaan emas itu ada beberapa jenis diantaranya merkuri dan sianida.

ADVERTISEMENT

” Limbah ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, PT Masmindo berada di hulu. Tentu akan berdampak kepada masyarakat Luwu yang berada di hilir karena menggunakan sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke redaksi Koran SeruYA, Kamis (23/05/2019).

Limbah yang dihasilkan PT Masmindo lanjut Resky, juga akan berdampak pada pertanian yang ada di Kabupaten Luwu. ” Ribuan petani di Kabupaten Luwu akan mengalami gagal panen akibat limbah itu,” katanya. Dia menegaskan akan mengawal keberadaan PT Masmindo di Luwu hingga benar-benar memenuhi semua persyaratan sebelum melakukan produksi. Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area sendiri akan berakhir pada 2028 mendatang. (adn)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT