BELOPA — Unit Reskrim Polsek Bua mengamankan empat pelaku pemarangan terhadap warga Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Basir, yang terjadi di arena Pasar Malam di Lapangan Andi Maradang, Bua, Kamis pekan lalu. Keempat pelaku ditangkap di Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (12/02/2019) dinihari sekitar pukul 03.30 wita.
Keempat pelaku masing-masing Has (23), Mi (19), Sa (18) dan Ka (16) semuanya warga Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, kota Palopo.
Kapolsek Bua, Iptu Hasdin mengungkapkan, sehari setelah kejadian, pihaknya sempat mengejar pelaku di kediamannya masing-masing. Hanya saja, mereka berhasil lolos.
BACA JUGA : Arena Pasar Malam di Bua Mulai Makan Korban, Pemuda Luwu Ditebas Parang
Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah di Wawondula, Luwu Timur. ” Kami bekerja sama dengan pemilik rumah. Akhirnya pelaku kami tangkap,” kata Iptu Hasdin. Saat ini kata dia, empat pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Bua. Pelaku diancam pasal 170 ayat (2) subsider pasal 351KUHP.
Diketahui, Basir menjadi korban pemarangan oleh sekelompk remaja di arena Pasar Malam di Bua. Dia menderita luka menganga di bagian punggung setelah ditebas parang. Korban dilarikan ke RSUD Sawerigading Palopo, untuk mendapatkan perawatan intensif. Diduga kuat pelaku salah sasaran. Sebelumnya, antara teman korban dan pelaku terlibat masalah. (has)