LUWU–Entah setan jenis apa yang merasuki enam pemuda di Desa Toddopuli Kecamatan Bua Kabupaten Luwu yang tega merusak masa depan seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun, atau dibawah umur.
Kapolsek Bua, Iptu Hasdin S.Sos, MH saat dikonfirmasi Koran Seruya, Kamis (8/4) mengatakan, 4 pelaku telah diamankan, sedangkan 2 lainnya masih buron.
Kisahnya sendiri bermula dari perkenalan korban sebut saja Agnes (16) warga Desa Tiromanda Bua Luwu, dengan lelaki berinisial TG (18) di jejaring Media Sosial.
Singkat cerita, korban diajak ketemuan lewat Messenger, di perempatan lampu merah dekat lapangan Bua, dan diajak jalan-jalan oleh sang Pelaku dengan motornya, Jumat 2 April 2021 pukul 19.00 Wita.
Pelaku (TG) kemudian mampir ke rumah temannya di Desa Toddopuli Bua, pukul 21.20 Wita. Setelah dibujuk masuk kamar, otak kotor TG mulai jalan. Keperawanannya pun direnggut TG.
Setelah itu, ikut masuk pula ke dalam kamar 5 kawan TG yang lain, dan secara bergiliran melampiaskan nafsu bejatnya. Nauzubillah min dzalik.
Korban mengaku terpaksa melayani karena diancam parang oleh salah satu Pelaku, yang menyebut jika tak mau “main” nyawanya bakal melayang. Korban tentu saja merasa takut.
Usai kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Bua Polres Luwu, Rabu kemarin (7/4).
Polsek Bua usai menerima laporan dengan “Gercep” alias gerakan cepat langsung meringkus 4 pelaku tindak pidana pemerkosaan, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
“4 yang ditangkap adalah TG (18), AT (24) Mis (25) dan Fir (22). Sedang 2 lainnya yang masih buron adalah IP dan FER,” jelas Kapolsek.
Enam Pelaku kini terancam oleh jeratan UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
(*)