PALOPO – Sebanyak 507 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo mendapat remisi kemerdekaan. 14 diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
Hal tersebut diungkapkan Kalapas Palopo, Indra Sofyan kepada Koran SeruYA, Jumat (16/8/2019) pagi. “Pemberian remisi bervariasi, tergantung dari sikap dan perilaku warga binaan selama di dalam Lapas,” ujar Indra Sofyan.
Indra menjelaskan, pihaknya mengusulkan 661 warga binaan untuk mendapatkan remisi dari Kemenkumham. Hanya saja, yang disetujui baru 507 orang.
“SK baru terbit sebanyak 507. Tapi masih menunggu penerbitan SK untuk warga binaan. Kemungkinan nanti malam SK-nya akan keluar,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kapasitas Lapas Palopo sebanyak 395 orang. Namun, hingga saat ini jumlah penghuni Lapas mencapai 810 orang. Kebanyakan dari mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. (liq)