MUI Pusat Keluarkan Fatwa Sikapi Covid-19, Muhammadiyah Keluarkan Maklumat

813
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Pihak MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 untuk menyikapi pandemi virus corona.

Hal ini disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof Muh Ghalib, mengutip Fajar.co.id.

ADVERTISEMENT

Ia katakan, “semua kita tanpa membedakan agama harus mengambil bagian untuk menyelamatkan jiwa dari kemungkinan tertular atau menularkan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Salat Jumat, kita sudah ada fatwa MUI yang dikeluarkan 16 Maret lalu,” kata Ghalib, Kamis (19/3/2020) kemarin.

Ghalib menyebutkan, jika di suatu daerah belum ditemukan suspek penderita Covid-19 maka pelaksanaan ibadah tetap seperti biasa. Pun demikian jika sudah ditemukan, tapi masih bisa dikendalikan dan belum membahayakan maka Salat Jumat tetap dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

“Cuma kalau di suatu tempat pandemi itu sudah merebak dan tidak terkendali, Pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk mengeluarkan kebijakan salat di rumah. Kalau memang sudah sakit sebaiknya salat di rumah saja,” jelasnya.

Dia berharap semua pihak bisa kerja sama dalam menghadapi situasi terkini. Terutama masyarakat untuk mengikuti imbauan dan arahan dari pemerintah.

Tak hanya soal salat, dalam fatwa tersebut kata Ghalib, juga dijelaskan prosedur penyelanggaraan jenazah bagi penderita Covid-19. Mulai dari memandikan hingga dikebumikan.

MUI Sulsel juga menghimbau pengurus masjid untuk menjaga kebersihan. Termasuk menyiapkan cairan pembersih tangan atau sabun di tempat wudhu dan kamar kecil (WC).

“Kalau bisa jangan berdekatan atau berdesak-desakan apalagi saat masuk atau keluar. Ini ikhtiar kita untuk memelihara dan menjaga diri. Lebih baik mencegah daripada berobat,” pungkasnya.

Muhammadiyah Keluarkan Maklumat

Sementara itu PP Muhammadiyah mengeluarkan maklumat menyikapi pandemi Covid-19, yang dilansir Koran Seruya dari situs resminya www.pwmu.co sebagai berikut:

  1. Kegiatan-kegiatan di seluruh lingkungan Muhammadiyah yang melibatkan massa atau jumlah orang yang banyak seperti pengajian, seminar, pertemuan dan kegiatan sosial agar ditunda pelaksanaannya atau diselenggarakan dengan cara lain yang bersifat terbatas dan atau menggunakan teknologi informasi.
  2. Kegiatan-kegiatan ibadah seperti shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
    a. Bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah.
    b. Apabila dipandang darurat, pelaksanaan shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Dhuhur di rumah, dan pelaksanaan shalat berjamaah dapat dilakukan di rumah.
  3. Kegiatan pendidikan di lingkungan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang dikoordinasikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan.
  4. Amal usaha kesehatan agar mempersiapkan penanganan Covid-19 diselaraskan dengan protokol kementrian kesehatan dalam koordinasi Majelis Pembina Kesehatan Umum yang bersinergi dengan majelis, lembaga, organisasi otonom, dan amal usaha lain. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program dan aksi penanganan Covid-19.
  5. Warga Muhammadiyah agar meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan serta mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  6. Warga Muhammadiyah hendaknya membatasi bepergian ke tempat dan kegiatan yang berisiko penularan Covid-19 sesuai dengan Hadits Nabi:
    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ
    Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itü berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu maşuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itü berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid)
    قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
    Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat. \” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
    قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
    Rasulullah shallallahu talaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.W” (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn ‘Abbas).

Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah Subhanahu Wataala senantiasa melindungi dan memberikan pertolongan kepada seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. Nasrun min Allah wafathun qarib.

Yogyakarta, 19 Rajab 1441/14 Maret 2020

Pimpinan Pusat Muhamamdiyah
Ketua Umum Prof Dr H Haedar Nashir M SI (NBM. 545.549)

(iys)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036
Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119
ADVERTISEMENT