Sering Ancam Korban untuk Oral Seks, Pria Pecandu “Seks Sesama Jenis” Diamankan Polres Luwu

4692
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Seorang pria homoseksual diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Luwu, dengan sangkaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria asal Luwu berinisial AS, 39 tahun, diciduk atas dasar laporan pelajar SMA, berinisial E, 18 tahun.

ADVERTISEMENT

Awalnya, E dan AS sudah melakukan hubungan terlarang itu sejak Mei 2019 hingga Agustus 2019.

Namun, karena E sudah enggan melayani hasrat seksual AS, maka korban (E), tidak lagi ingin meladeni kemauan pelaku, sehingga AS terus memaksa dengan disertai ancaman-ancaman.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam mengatakan, pelaku AS kini sedang diproses hukum setelah ada laporan dari pihak korban, dalam kasus pencabulan ini.

“Pelaku sudah kita amankan, korban juga sudah terus terang dan menceritakan kejadian yang sebenarnya, yang sebenarnya ini adalah aib, tetapi demi hukum, semua pihak harus berterus terang,” ucap AKP Faisal saat dimintai konfirmasi, Senin, (30/3/2020).

Lebih jauh, AKP Faisal menjelaskan, “dari keterangan yang diambil, korban mengakui bahwa saat pelaku ingin melakukan perbuatan bejatnya dengan cara oral seks, pelaku selalu memaksa dan mengancam korban, ini yang membuat korban ketakutan dan melapor ke polisi, peristiwanya sendiri dari Mei hingga Agustus 2019 lalu,” terang AKP Faisal.

Pelaku AS sendiri, di hadapan pihak penyidik, tercatat sudah lima kali melakukan perbuatan bejatnya. “AS masih sementara kita periksa, sementara korban menjalani penyembuhan akibat tekanan psikologis yang dialami,” pungkas Faisal. (iys)

ADVERTISEMENT