KORANSERUYA–Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan sembilan bahan pokok (Sembako) kepada yang berhak menerima.
Perlu diketahui bahwa yang berhak menerima bantuan sembilan bahan pokok bagi pelaku usaha kecil menengah di Pasar PNP Kota Palopo sesuai yang terdata untuk pembagian Sembako ini, tidak diperuntukkan untuk yang menjual bahan makanan misalnya sayur-sayuran dan penjual makanan- makanan lainnya, karena penjual bahan makanan diijinkan berjualan.
Bantuan Sembako yang sudah tersalurkan yakni 264 pelaku UKM di Pusat Niaga Palopo (PNP), yang berlangsung siang tadi, dan akan dilanjutkan lagi esok.
Penyaluran Sembako itu dilaksanakan di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM, Senin (27/04/2020).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dra Hj Munasirah MSi menjelaskan, bahwa pelaku UKM itu berdasarkan data dari pihak PNP. Para Pelaku UKM yang mulai dari awal adanya perintah menutup jualannya ini sudah menutup usahanya sampai sekarang.
“Penyaluran ini untuk pelaku UKM yang menutup usahanya untuk sementara, sejak awal dikeluarkannya himbauan pemerintah untuk tidak melakukan penjualan di PNP dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Munasirah kepada awak media.
“UKM ini (selain dari penjual sembako), adalah penjual kain, penjual pakaian jadi, aksesoris dan ATK. Jadi diluar dari penjual sayur-mayur, campuran dan makanan/minuman,” ungkap Kadis Koperasi.
“Kita tentu berharap, dengan bantuan dari pemerintah ini bisa dimanfaatkan ditengah pandemi covid-19 ini,” jelas Munasirah. (hms/iys)