Walikota Palopo Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

227
-- Ketua DPRD Palopo Hj Nurhaenih saat menyerahkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 kepada Walikota HM Judas Amir saat Rapat Paripurna, Selasa 28 Juli 2020. 
ADVERTISEMENT

PALOPO–Walikota HM Judas Amir bersama Ketua DPRD kota Palopo Hj. Nurhaenih menandatangani keputusan bersama pada Rapat Paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD kota Palopo, Selasa (28/7/2020).

Keputusan bersama tersebut merupakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kota Palopo tahun anggaran 2019 yang telah disetujui menjadi Perda.

Walikota Palopo dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dukungan dan kerjasamanya atas disetujuinya rancangan peraturan Ranperda tentang pelaksanaan APBD kota Palopo tahun anggaran 2019.

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah Ranperda pelaksanaan APBD telah disetujui, telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan,” ungkap walikota.

“Hal ini tentu tidak dapat terwujud tanpa kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Ranperda ini,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Walikota melanjutkan, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Paripurna ke-23 masa sidang ke-3 tahun 2020 itu dihadiri juga Wakil Walikota Palopo, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palopo, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (hms/iys)

ADVERTISEMENT