Jelang Musda, SK Penunjukan Andi Astuti Attas Sebagai Plt DPD II Golkar Palopo Dicabut dan Dikembalikan ke Armin Mustamin Toputiri

1159
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Partai lawas, Golkar kembali hangat dan jadi perhatian publik, jelang perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) X Sulawesi Selatan yang bakal digelar di Hotel Sultan Jakarta, 6-8 Agustus 2020, atau Kamis hingga Sabtu pekan ini.

Apalagi setelah muncul surat dari DPP Golkar soal pembatalan dan pencabutan mandat Pelaksana Tugas di sejumlah daerah di Sulsel yang sudah dibuat Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid, yakni Sinjai, Gowa dan Palopo.

ADVERTISEMENT

Teranyar, terbit lagi SK KEP-026/DPD-I/PG/VII/2016, dimana kepemimpinan dikembalikan kepada Armin Mustamin Toputiri sebagai Plt Ketua Golkar Palopo.

Dasarnya adalah perintah langsung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang diteken Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus tertanggal 23 Juli 2020 Pada Surat DPP nomor B-249/ Golkar/VII/2020 ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Sulsel dengan perihal pencabutan kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 pada tanggal 13 April soal penunjukan Pelaksana Tugas DPD II Golkar kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut memerintahkan Plt Ketua Golkar Sulsel untuk mencabut surat keputusan nomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar kota Palopo.

“Sesuai titik dasar tersebut diatas, maka DPP Partai Goklar memerintahkan
kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencabut Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor KEP- 007/DPO-1PGIV2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukkn Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Palopo,” bunyi dalam surat DPP Partai Golkar tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan surat itu, DPP Golkar menganulir Andi Astuti Attas sebagai Plt dan dikembalikan pada Plt sebelumnya.

Pasca dicabutnya keputusan Golkar Sulsel tersebut maka otomatis Plt ketua Golkar Kota Palopo kembali pada SK KEP-026/DPD-I/PG/VII/2016 yakni Armin Mustamin Toputiri yang dinyatakan sah sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Palopo.

Diketahui, surat pembatalan keputusan DPD I Golkar Sulsel ini bukan kali pertama.

Sebelumnya juga melalui Mahkamah Partai Golkar telah membatalkan pergantian Plt Partai Golkar Kabupaten Sinjai dan Gowa, serta mengembalikan posisi Plt di tangan Hoist Bachtiar selaku Plt Golkar Gowa dan Iskandar Zulkarnain Latief sebagai Plt Golkar Sinjai.(*/iys)

ADVERTISEMENT