Dua Isu Ini Paling Ditunggu Publik, Begini Penjelasan Gamblang KPU Luwu Utara

1217
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA–Tahapan Pilkada Luwu Utara dipastikan jalan terus, meski sejumlah pihak mewacanakan penundaan pesta demokrasi 5 tahunan sekali itu digelar akibat bencana banjir bandang yang meluluhlantakkan sejumlah kawasan di Bumi Lamaranginang.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 15 Agustus 2020, Anggota KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengatakan, tak ada alasan yang cukup untuk menunda Pilkada Luwu Utara.

ADVERTISEMENT

“Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai penundaan Pilkada baik di KPU Lutra, maupun di Provinsi ataupun Pusat mengenai Lutra,” jelas Hayu.

Lanjut Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lutra itu,” dikarenakan syarat penundaan adalah apabila 50% lebih dari jumlah total kecamatan yang terdampak atau lebih dari 50% jumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan bencana atau terjadi kerusuhan, sesuai dengan UU Pilkada UU nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan kepala daerah,” urainya.

ADVERTISEMENT

Apalagi KPU Lutra telah menyelesaikan proses Coklit di tanggal 13 kemarin termasuk daerah terdampak di Kec. Baebunta dan Kec. Masamba, tentunya ada perlakuan khusus nantinya, termasuk rencana untuk membuat TPS di lokasi pengungsian selain itu KPU Luwu Utara juga memfasilitasi untuk segera dicetakkan dokumen kependudukan untuk warga korban banjir yang sudah hilang dokumennya KK dan E-KTPnya sesuai data yang kami terima untuk diteruskan ke Dinas Dukcapil, sebutnya.

Saat dikonfirmasi tentang Pejabat Sementara selama masa tahapan yang diikuti Calon Petahana, Hayu menegaskan, bahwa sesuai Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No. 3 tahun 2017 tentang tahapan pencalonan, maka untuk calon Petahana baik bupati maupun wakil bupati Lutra nanti, apabila sudah ditetapkan sebagai calon, wajib cuti diluar tanggungan negara selama tahapan kampanye, yakni 26 September sampai 5 Desember sesuai dengan PKPU No. 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No. 3 tahun 2017 tentang tahapan pencalonan.

“Nantinya akan ada PJS yang ditunjuk gubernur Sulsel atas izin menteri dalam negeri selama 71 hari tahapan kampanye,” pungkasnya. (iys)

ADVERTISEMENT