LUWU TIMUR–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyerahkan pendaftaran Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Senin (14/9/2020) malam.
Divisi Perencanaan Data & Informasi, Hastuti Hasan menyerahkan langsung DPS tersebut dalam bentuk softfile dengan format csv (Excel) kepad ketua Bawaslu Kabuapten Luwu Timur, Rachman Atja.
Penyerahan DPS tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang diamanahkan dalam PKPU.
“Sesuai PKPU nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah, pasal 14 ayat (13) menyebutkan KPU / KIP Kabupaten / Kota menyampaikan DPS dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten / Kota. Sedangkan ayat (13a) menyebutkan dapat diberikan dalam bentuk koma, nilai yang dipisahkan dengan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pemilih secara utuh,” kata Zainal.
Senada dengan hal tersebut, Hastuti Hasan selaku Koordiv. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu Timur juga berharap agar KPU dan Bawaslu selalu menjadi mitra kritis dalam meneliti Daftar pemilih di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami berharap agar KPU dan Bawaslu selalu masuk dalam penelitian dan menyusun daftar pemilih yang berkualitas untuk masyarakat Luwu Timur,” jelas Hastuti.
Hadir dalam penyerahan itu Ketua KPU Zainal serta Divisi Perencanaan Data & Informasi, Hastuti Hasan. (Rah)