Soal Status ASN Aktif, Master Campaign Tim BISA Sebut Penyelenggara Sudutkan Suaib Mansur

621
Suaib Mansur, Kadis PUPR Luwu Utara yang dituding melanggar dan kena sanksi dari KASN beberapa waktu lalu
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Master Campaign Tim Pemenangan Pasangan calon Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur (BISA), yakni Irawan Thamsi, mengklarifikasi statemen pihak Penyelenggara yang dinilai telah menyudutkan bakal calon wakil bupati Luwu Utara, Suaib Mansur yang masih dianggap sebagai ASN aktif.

“Statement dari KPU dan Bawaslu Lutra yang menilai status Suaib Mansur masih ASN aktif adalah hal yang keliru dan menyudutkan. Untuk itu kami lakukan klarifikasi langsung terkait hal itu,” tegas Irawan Thamsi.

ADVERTISEMENT

Menurut eks Sekretaris partai NasDem Luwu Utara ini, seharusnya pihak BKD dan KPU serta Baswaslu Lutra dalam berstatement di media bisa lebih kedepankan nilai edukasi dan bisa menyejukkan agar tahapan Pilkada Lutra dapat berlangsung, aman, damai dan berkualitas, dengan tidak menyudutkan salah satu peserta.

“Pasalnya seluruh dokumen dan berkas sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara, Indah-Suaib telah diserahkan sesuai petunjuk dan dipersyaratkan dari KPU, termasuk surat pengunduran diri sebagai ASN telah diterima KPU untuk diproses verifikasi lebih lanjut,” kata Irawan, di Masamba, Rabu 16/9.

ADVERTISEMENT

Bahkan, lanjut Irawan Thamsi, selaku bakal calon wakil bupati, Suaib Mansur juga telah mengikuti proses tahapan pendaftaran dan tahapan tes kesehatan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU,” ujar MC Tim Pemenangan BISA ini.

“Jadi status Suaib Mansur saat ini adalah bakal calon wakil bupati Luwu Utara 2020,” tegas Irawan Thamsi. (rls/byu)

ADVERTISEMENT