KPU Lutim Gelar Rakor, PKPU Nomor 11/2020 Disosialisasikan

181
ADVERTISEMENT

MALILI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Luwu Timur, di Kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM. 02 Puncak Indah, Malili, Selasa (29/9/2020).

Mulyanah Mulkin, selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM & Parmas KPU Luwu Timur menyebutkan, Rakor digelar dalam rangka pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaaan Rakor ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu kami mengundang bapak/ibu yang terkait pelaksaan kampanye oleh pasangan calon, agar kiranya memahami peraturan dan tahapan kampanye di masa pandemi,” kata Mulyanah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kampanye merupakan kegiatan yang menyampaikan visi misi, program dan gagasan mengenai pembagunan daerah.

“Kampanye merupakan sebuah kegiatan yang menawarkan visi, misi, program calon serta informasi lainnya untuk kepentingan daerah,” tutup Mulyanah.

Selain membahas tahapan kampanye, dalam Rakor juga dibahas sejumlah hal yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur. (Rah)

ADVERTISEMENT