PALOPO – Polres Palopo memberikan bantuan sosial kepada para pedagang yang ada di wilayah hukum mereka. Penyerahan itu dilakukan saat operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Jumat (16/7/2021).
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pihaknya melakukan operasi yustisi dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Alfian ingin PPKM di Palopo tetap berjalan sesuai dengan aturan Pemerintah, namun tidak memberatkan masyarakat.
“Minimal mengurangi beban mereka. Situasi seperti ini, kita tidak boleh saling menjatuhkan. Disinilah kita diuji, sejauh mana kepedulian kita terhadap sesama,” jelas AKBP Alfian Nurnas.
Operasi yustisi sendiri digelar dalam rangka PPKM Mikro di wilayah hukum Polres Palopo.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sanodding, mengatakan dalam operasi yustisi dilakukan imbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Selain itu, korps Bhayangkara juga mengimbau pertokoan yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar tetap menjalankan anjuran pemerintah.
“Diharapkan kepada warga, agar mengikuti Protokol Kesehatan dan mematuhi aturan saat Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang harus menutup lapak sebelum pukul 20.00 Wita,” jelas Kompol Sanodding.
Para pedagang yang semula kaget didatangi polisi tersenyum lega dengan sikap humanis mereka. Dengan seksama, mereka mendengarkan imbauan dan berjanji akan mengikuti setiap aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah, polisi bisa menjelaskan dengan baik. Kami juga merasa terharu dengan sikap pak polisi ini, tidak seperti yang viral itu. Semoga Bapak Kapolres Palopo, panjang umur, mudah rejeki, dan dimudahkan segala urusannya,” ungkap salah satu pedagang. (liq)