KORANSERUYA.COM–Apapun alasannya, tindakan pria ini tidak bisa dibenarkan. Coba bayangkan, anak tirinya yang belum genap sweet seventeen ‘diuleg’ hingga
hamil. Bahkan saat ini, sang anak tiri telah melahirkan buah terlarang sang ayah.
Nama ayah tiri ini, adalah Hamid, warga Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kini Hamid harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tak tanggung-tanggung, dia dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara menanti Hamid paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagai seorang suami, Hamid kurang bersyukur. Istrinya lumayan cakep loh, tetapi anak tiri yang bak bunga tengah mekar-mekar dan segar-segarnya membuat Hamid lupa, bahwa anak tirinya yang juga sudah jadi anaknya harus dilindungi.
Ungkapan lama mengatakan, rumput tetangga terasa lebih hijau ketimbang rumput sendiri di rumah, membuat otak warga Kecamatan Bontotiro, Bulukumba ini putar otak agar bisa menggarap ‘rumput’ anak tirinya.
Apalagi kalau melihat si putri tiri sendiri di rumah, mata Hamid langsung melotot. Melihat barang bagus nan mulus yang masih berstatus anak dibawah umur itu, membuat ukuran celana Hamid mendadak berubah.
Otaknya memang sudah dijejali urusan selangkangan anak tirinya membuat Hamid putar otak bagaimana cara agar bisa ‘menguleg’ si anak tirinya yang memiliki bodi sungguh sekel nan cemekel.
Nah, singkat kisah pembaca yang budiman, saat rumah dalam keadaan sepi, saat Hamid hanya berdua dengan putri tirinya– namanya juga tinggal serumah– Hamid sukses meniduri anak tirinya. Kejadiannya sekitar pertengahan tahun 2020 lalu.
Hamid sendiri mengakui didepan polisi, bahwa dialah yang membuat anak tirinya hamil setelah dua kali menidurinya.
Terus bagaimana sampai kasus anak tiri dihamili ayah tiri ini terungkap? Menukil keterangan Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono kepada wartawan, Jumat (20/8/2021), berawal dari kepulangan korban ke rumah pamannya di Kecamatan Herlang, juga masih di Bulukumba, pada Senin (19/7/2021) lalu.
Ketika berada di rumah pamannya, korban yang tengah mengandung sembilan bulan tiba-tiba hendak melahirkan sehingga dilarikan ke puskesmas setempat. Terang saja paman korban kaget mengetahui korban hendak melahirkan lantaran masih berstatus anak dibawah umur dan belum memiliki suami.
Singkat kisah lagi ya, paman korban kemudian meminta korban berkata jujur, siapa pelaku yang sudah membuatnya hamil. Korban akhirnya buka mulut. “Saya dihamili ayah tiri,” kira-kira begitu pengakuan korban.
Tanpa pikir panjang, sang paman kemudian melaporkan Hamid ke Polsek Herlang. Atas laporan tersebut, Hamid akhirnya diringkus.
Adapun korban saat diinterogasi polisi mengaku dirinya tidak berani buka mulut soal ulah bejat ayah tirinya lantaran selalu diancam. Kira-kira karena mengetahui korban takut akan ancamannya, maka Hamid bisa berbuat leluasa kepada korban.
“Kasusnya sudah diproses, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Bayu. (**)